Selebgram Cantik Tersangka Investasi Bodong, Ternyata Residivis

Selebgram asal Palembang ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong
Sumber :
  • Antara

VIVA – Selebgram cantik berinisial ALN asal Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah. ALN ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 14 Januari 2022, serta berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

"Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan, Sabtu, 15 Januari 2022.

Menurut Roy, tersangka ALN bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017, lanjut Kapolsek, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya