Investasi Bodong, Selebgram Cantik Ditangkap Usai Pulang dari Turki

Tersangka kasus investasi bodong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

VIVA – Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan, mengamankan seorang selebgram, Alnaura Karima Prames alias Kaknau (29), atas dugaan kasus penipuan investasi butik bodong dan arisan online. Alnaura dijebloskan ke dalam penjara sepulang dari liburan ke lokasi destinasi wisata di Cappadocia Turki, Sabtu, 15 Januari 2022.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Kepala Polsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A. Tambunan, mengatakan, terkuaknya dugaan penipuan yang dilakukan Alnaura berkat laporan dari salah seorang korban. Alnaura diamankan setelah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Alnaura datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan. Kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan investasi butik bodong," kata Roy, saat dikonfirmasi pada Minggu 16 Januari 2022.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Usai diperiksa sebagai saksi, keesokan harinya Alnaura langsung ditetapkan tersangka. Mulai hari ini dia ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi akan melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus ini.

Roy mengungkapkan, penyebab Alnaura ditetapkan sebagai tersangka karena dalam kasus yang menimpanya sudah mencukupi bukti telah melakukan penipuan terhadap korban.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

"Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi butik bodong hingga korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta," jelas Roy.

Selebgram asal Palembang ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong

Photo :
  • Antara

Menurut Roy, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui story di akun Instagramnya. Tersangka mengajak korban untuk berinvestasi pakaian dan baju. Diketahui, tersangka mempunyai sebuah butik di salah satu Mal di Palembang.

"Setiap berinvestasi, korban dijanjikan keuntungan 10 persen. Namun, karena korban tidak mendapat kepastian, lantas melapor hingga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas Roy.

Sementara itu, Alnaura mengaku bahwa kepergiannya ke Turki bukan semata liburan. Namun, tetapi untuk urusan bisnis, sekaligus membayar cicilan ke membernya.

"Saya pergi ke Turki untuk bekerja agar bisa cicil uang member. Karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," kata Alnaura.

Jumlah korban investasi bodong dan juga arisan online yang dikendalikan Alnaura ada sekitar 50 orang, dengan nilai investasi mencapai ratusan juta. Dari jumlah tersebut, kata Alnaura, sudah sebagian dia bayar dengan cara dicicil.

"Member saya kurang lebih ada 50 orang. Sebagian sudah saya bayar dengan cara mencicil. Sebagiannya lagi belum saya bayar karena mereka menolak untuk dicicil," ujarnya.

Modus Alnaura mencari member, ialah dengan cara membuat Insta Story melalui akun Instagramnya. Dalam melancarkan aksi penipuannya, Alnaura sendiri memiliki tiga akun Instagram, @dickijau, @alnauraakp dan @naunau.indo.

Alnaura mengaku terkadang tidak mengenal secara langsung siapa saja yang menjadi member. Sebab, ia hanya membuat story dan followersnya langsung mengirimkan pesan tertarik mengikuti investasi.

"Saya membuat story di akun Instagram. Saya saja kadang tidak kenal siapa member saya. Mereka langsung DM, dia bilang ingin gabung dengan investasi yang saya tawarkan," jelasnya.

Salah seorang korban, Mareta (30), mengatakan, bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp100 juta dari investasi Alnaura. Awalnya, Alnaura menawarkan investasi melalui direct massage (DM) Instagram untuk menawarkan paket investasi.

"Saya tergiur lantar Nau merupakan Selebgram yang punya pengikut cukup banyak. Apalagi dia kan adik tingkat saya juga waktu SMA. Jadi, saya makin percaya," ungkapnya.

Saat ditawarkan melalui DM, ia menjelaskan paket-paket investasi dan apa saja keuntungan yang didapat. Kata Mareta, Nau kala itu menjelaskan ke dirinya, kalau ada paket investasi Rp50 juta dan Rp100 juta. Setiap investasi yang diikuti mendapat keuntungan sebesar 10 persen.

Karena tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, ia pun tertarik untuk mengikuti investasi sebesar Rp100 juta.

"Saya transfer uang pada akhir Juni 2021. Artinya pada periode Juli, Agustus, dan September, harusnya sudah mendapat keuntungan 10 persen setiap bulan," jelasnya.

Akan tetapi, keuntungan itu tidak kunjung ia terima. Bahkan, setelah lewat batas waktu yang disepakati, bukannya mendapat untung dan uang kembali, Nau malah meminta untuk melakukan investasi kembali dengan nilai yang sama.

"Saya tidak menuruti keinginannya. Uang pertama saja belum kembali, masa saya harus investasi lagi," ujarnya.

Setelah kejadian itu, Nau tidak ada kabar lagi. Bahkan, Mareta juga telah menghubungi suami dan kerabat Alnaura. Tapi, dia tidak juga mendapat informasi tentang keberadaannya, guna menanyakan nasib uang dirinya yang belum kunjung kembali.

"Saya baru dapat penjelasan setelah menghubungi pengacaranya. Dia bilang Alnaura bangkrut," tutur Mareta.

Atas dasar itu, korban kemudian mendatangi Polsek Ilir Barat I Palembang melaporkan Alnaura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya