Modus Lakukan Ritual, Guru Tari Setubuhi 7 Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Polresta Malang Kota menangkap YR (37) warga Klojen, Kota Malang karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada tujuh anak di bawah umur. Usia para korban 12 hingga 15 tahun. 

Modusnya dia sedang melakukan ritual tarian tradisional agar para muridnya dapat menari dengan baik. 

"Korban melapor 18 Januari kemarin lalu kita tangkap YR. Saat melakukan aksinya, korban dibawa ke dalam suatu kamar itu diraba dilakukan pencabulan bahkan disetubuhi. Dari tujuh korban, ada enam yang disetubuhi dan dicabuli, satu mendapatkan perlakuan pencabulan," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 20 Januari 2022.

Tindakan pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku kepada ketujuh korban dilakukan dalam rentan waktu berbeda antara September hingga November 2021. Pelaku YR telah melatih tari tradisional kurang lebih selama 5 tahun. 

Pun, di sanggar tari yang dia kelola memiliki 62 murid terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki. 

"Kami imbau kepada keluarga korban ataupun yang mengetahui menjadi korban dalam tindak pidana ini segera melaporkan," ujar Budi.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia mengatakan pihaknya akan menjaga kerahasiaan pihak pelapor maupun korban. Apalagi, korban diketahui rata-rata masih sekolah.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Budi mengungkapkan, saat penyelidikan awal pelaku sempat menyangkal perbuatan pencabulan dan persetubuhan kepada tujuh anak di bawah umur ini. Tetapi setelah disesuaikan dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi-saksi serta korban, terdapat kesesuaian. 

Saat ini, Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) langsung melakukan penanganan dan pendampingan untuk menjaga psikologis dari korban. Apalagi ketujuh korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan pencabulan dan persetubuhan yang mereka alami.

5 Cara Ngeles dari Penjahat Siber, Nomor Terakhir Selalu Dianggap Enteng

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 

Terkuak, Guru Besar Universitas Jambi Prof Sihol Raup Puluhan Juta Endorse TPPO Magang ke Jerman
Ilustrasi ban mobil bocor

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Modus kejahatan di jalan raya kian beragam, seperti yang baru-baru ini terjadi di media sosial menunjukkan aksi kejahatan dengan modus berteriak ban mobil kempes.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024