Polisi Ungkap Biang Kerok Pupuk Bersubsidi di Nganjuk Langka

Pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubdisi di Nganjuk
Sumber :
  • Humas Polres Nganjuk

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sebanyak tiga orang tersangka berinisial R, HNP, dan L diamankan dengan total barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.

5 Manfaat Cangkang Telur untuk Berkebun, Bisa Jadi Pupuk Organik

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson mengatakan, pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. “Mendapati laporan kelangkaan pupuk bersubsidi tersebut, kami kemudian membentuk timsus," ujar Boy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Januari 2022.

Boy menjelaskan, bahwa para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Atasi El Nino, Menteri Pertanian: Pemerintah Siapkan Pompanisasi dengan Biaya Rp5,8 Triliun

"Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022, kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51), pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton," terangnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi

Photo :
  • Humas Polres Nganjuk
Polisi Bongkar Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Setelah dilakukan pengembangan, aparat kemudian kembali mengamankan seorang tersangka berinisial HNP (23). HNP ditangkap saat sedang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak sembilan ton dari Ngawi yang akan dibawa ke Nganjuk.

"Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38), warga desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36," ungkap Boy.

Pada kesempatan tersebut, Boy menyampaikan, bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut merupakan respons jajarannya atas kesulitan yang saat ini dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk.

"Kami merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya. Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas, malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah," tandas Boy.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Terkait Mafia Pupuk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya