Satresnarkoba Tangsel Tangkap 8 Pengedar, Sita 24 Kilogram Ganja

Polres Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 24 kilogram ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 24 kilogram narkotika jenis ganja. Barang haram itu diamankan dari delapan orang pengedar.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

"Kita amankan 8 orang dengan barang bukti total 24 kilogram ganja. Dan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat soal adanya transaksi narkotika di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat, 21 Januari 2022. 

Mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial AK, IM, NA, JA, EF, MA dan AR. Penangkapan mereka merupakan pengembangan kasus dari berbagai tempat, yakni di Jakarta Selatan, Bogor dan Depok. "Para tersangka itu ada pengedar dan hasil dari pengembangan," ujarnya.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangsel. Hingga penyidik melakukan pengembangan ke lokasi berikutnya di wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

"Barang bukti semuanya ada belasan dan dibungkus lakban cokelat dengan kondisi sudah siap edar," ujarnya.

Ia menyebutkan, sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL (DPO) dan tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Sementara itu, para tersangka yang berhasil diamankan akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan-atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya