Derita Anak Korban Cabul di Manado: Dikira Haid, Ternyata Pendarahan

Kepala Polda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menyampaikan keterangan tentang hasil penyelidikan sementara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Manado dalam konferensi pers bersama di kantornya, Manado, Jumat, 21 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Polda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno mengatakan bahwa polisi secara intensif mendalami perkara dugaan tindak pidana cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Gunung Karangetang Berstatus Waspada, PVMBG Imbau Radius 1,5 Km Harus Steril dari Warga

"Perkara ini dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado pada 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita," kata Mulyatno dalam konferensi pers bersama di kantornya, Manado, Jumat, 21 Januari 2022.

Dalam kesempatan itu dia didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Polresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kepala Dinas P3A Daerah Sulawesi Utara dr. Kartika Devi Tanos, dan tim medis dari RS Prof. Kandou, dan psikolog.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Kejadian itu, katanya, bermula saat korban pada awal Desember 2021 mengalami pendarahan di alat kelaminnya dan semula sang ibu menduga putrinya mengalami menstruasi atau haid.

Namun, setelah beberapa hari pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anaknya makin banyak pendarahannya, sang ibu membawa korban ke dokter umum. Tetapi kondisi si anak tidak kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawanya ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi pada 28 Desember 2021.

Modus Berlibur, Polisi Gagalkan Pengiriman 9 WNI Diduga Korban TPPO ke Serbia

Dokter di RS Wolter Monginsidi menyarankan agar korban dirujuk ke RS Prof Kandou dan agar ibu korban juga melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada polisi.

Empat belas saksi

Pada 28 Desember, ibu korban datang melaporkan hal itu kepada Polresta Manado karena putrinya dirawat di RS Prof. Kandou.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

"Setelah menerima laporan ibu korban, Kepolisian langsung melakukan upaya-upaya intensif dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof. Kandou dan UPTD P3A Provinsi Sulawesi Utara. Di samping itu penyidik/penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut," kata Mulyatno.

Polisi telah memintai keterangan beberapa orang, termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter dan tetangga korban. "Sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat visum et repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya.

Penyidik juga memintai keterangan terduga pelaku namun masih memerlukan pendalaman lagi untuk pembuktian sesuai Pasal 184 KUHAP. Polisi tetap menelusuri kemungkinan-kemungkinan pelaku lain, selain yang beredar di media sosial.

"Untuk penetapan tersangka, kronologi kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya