Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Buruh Gerobak di Jambi

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang buruh gerobak di pasar tradisional, Kota Jambi jadi korban pembunuhan. Pelaku sudah ditangkap yang kini diperiksa intensif di Satreskrim Polresta Jambi.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Informasi dihimpun VIVA, pelaku adalah seorang remaja berinisial D (23 tahun). Pembunuhan terjadi di blok pasar tradisional Angso Duo.

Korban berinisial A (47 tahun), warga Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Pihak kepolisian pun berhasil melakukan penangkapan di Desa Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Sumatera Selatan. 

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi membenarkan peristiwa pembunuhan di pasar tradisional Angso Duo tersebut. Perlaku berhasil diamankan.

"Ya benar ada, pelaku ditangkap di Sumsel dan langsung ditahan," ujarnya Minggu 23 Januari 2022.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Eko menceritakan, sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku merupakan buruh gerobak di pasar yang sama-sama mencari nafkah. Namun saat gerobak korban dan pelaku bersenggolan, korban memarahi pelaku. Diduga karena sakit hati, pelaku langsung mengambil pisau setelah itu langsung menusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali.

"Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, korban ditusuk pelaku pakai pisau di bagian perut, pinggang dan tangan," katanya.

Eko menyebutkan, pembunuhan tersebut tepat sabtu pagi, 22 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB. Sesaat setelah pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri bersama pamannya. Namun pelarianpun langsung ditangkap tim gabungan Reskrim Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi.

"Paman pelaku inisial H, 47 tahun juga ikut Jadi tersangka karena membawa kabur pelaku pakai motor ke Sumsel," ujarnya. 

Terpisah, Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol, Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan saat sebelum sampai Sumsel pelaku menyempatkan diri kabur ke Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Setelah itu langsung kabur ke arah Sumsel. Tepat Sabtu sore, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku ditangkap. Lalu sekitar pukul 22.30 WIB pelaku dan paman pelaku dibawa ke Polresta Jambi. 

"Atas keterlibatan pelaku utama terancam hukuman di atas 15 tahun penjara sedangkan paman pelaku di bawah 15 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya