Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Barang bukti yang diamankan polisi dari penyelundup narkoba di perairan Aceh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram sabu, 145 ribu butir ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. Rencananya narkoba tersebut akan disuplai ke Medan hingga Pulau Jawa.

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

Upaya penyelundupan itu terbongkar saat kapal yang mengangkut narkoba itu sedang berlayar menuju perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

Penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya transaksi narkoba di perairan Selat Malaka, antara kapal nelayan dari Malaysia dan Indonesia.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Mendapat informasi itu, petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polda Aceh menyisir perairan Selat Malaka dan mendapati satu unit kapal, saat diperiksa kapal tersebut membawa narkoba.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

“Jadi kita amankan saat kapal itu berlayar ke perairan Jambo Aye, Aceh langsung kita periksa dan menemukan narkoba dalam jumlah besar,” kata Kepala Polisi Daerah Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Selasa, 25 Januari 2021.

Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan enam tersangka, yaitu UH, MJ, MK, DK, RK dan IS. Tiga di antaranya awak kapal berinisial UH, MJ dan MK.

Dari keterangan UH, narkoba tersebut akan diserahkan oleh DK dan RK yang sudah ditangkap di lokasi berbeda. Setelah itu akan diberikan ke IS sebagai penampung barang haram itu. Dari pengembangan polisi, IS turut diamankan di Kabupaten Bireuen.

“DK berperan memerintahkan UH untuk mengambil narkoba itu ke perairan Malaysia, lalu akan diserahkan ke IS,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, kapal yang membawa narkoba itu juga disuplai dari Medan, Sumatera Utara. Transaksi narkoba di Selat Malaka itu pun bukan kali pertama yang dilakukan para tersangka. Narkoba tersebut rencananya akan didistribusikan ke Medan lalu ke Pulau Jawa.

Ahmad Haydar tidak menampik bahwa hingga saat ini perairan Aceh masih jadi gerbang masuknya narkoba karena banyaknya jalur tikus dan dekat dengan perairan bebas.

“Banyak jalur tikus dan dekat dengan perairan bebas jadi mudah bertransaksi di sana,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya