8 Fakta Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren

Pasutri di Bantul jual bakso ayam tiren
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Pasangan suami istri tega menjual bakso ayam tiren (mati kemaren) di sejumlah pasar besar daerah Yogyakarta. Pelaku tersebut berinisial MHS (51) pria dan AHR (50) Wanita, warga Trimulyo, Jetis Bantul Yogyakarta. 

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Pasutri di Bantul Jual Bakso Tiren Selama 7 Tahun

Kepada penyidik, pasutri itu mengaku telah menekuni bisnis jual bakso sejak 2010. Namun, baru pada tahun 2015 lalu MHS dan AHR mulai beralih memakai daging ayam tiren sebagai bahan dasarnya.

5 Fakta Menarik tentang Kucing Bengal

Diedarkan di 3 Pasar Yogyakarta

Pasutri itu ditangkap polisi karena telah terbukti memproduksi bakso dengan bahan baku daging ayam tiren sejak tahun 2015 dan diedarkan di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta. Ketiga pasar tersebut yakni Pasar Demangan, Pasar Giwangan, dan Pasar Kranggan.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Pelaku Senang Ditangkap Polisi

Pasutri yang kini mendekam di tahanan mapolres Bantul ini mengaku menyesali perbuatannya. Namun demikian mereka juga mengaku senang dan bersyukur ditangkap polisi sehingga bisa berhenti membuat bakso dengan bahan ayam tiren.
" Kami mengakui perbuatan kami dan menyesalinya. Namun kami juga senang pak ditangkap polisi, bisa berhenti," ungkap MHS di Mapolres Bantul, Senin, 24 Januari 2022 dikutip tvonenews.com.

Alasan Menjual Bakso Ayam Tiren

MHS mengaku awal mula membuat bakso dari ayam tiren ini karena merasa terhimpit dengan harga daging ayam potong segar yang sangat tinggi. Kemudian muncul ide membuat bakso dari ayam yang sudah mati atau ayam tiren.
"Waktu itu harga daging ayam potong segar sangat tinggi. Untuk menaikkan harga bakso kayaknya tidak mungkin sehingga muncul ide menggunakan daging ayam tiren," jelasnya.

Keuntungan Jual Bakso Ayam Tiren

MHS mengaku jika dalam sehari dirinya bisa mengolah 15 sampai 20 ayam tiren atau sekitar 35 kilogram. Bahan daging ayam tiren sebanyak 35 kilogram tersebut bisa diolah menjadi 75 kilogram adonan bakso. Dari hasil produksi bakso tersebut MHS mendapatkan keuntungan sekitar 500 ribu rupiah perhari.

Para Pembeli Tidak Mengetahui Bahwa MHS Menjual Bakso Tiren

Pasutri ini mengaku senang ditangkap polisi dan siap menerima seberat apapun hukumannya karena telah memproduksi bakso dari daging ayam tiren. Sebab dengan tertangkapnya ini pasangan suami istri ini tidak perlu menjelaskan pada beberapa tetangganya yang selama ini telah menjadi pengecer baksonya. 

" Mereka selama ini tidak tahu kalau daging kita gunakan adalah ayam tiren. Sehingga saya bisa menghentikan produksi bakso dari ayam tiren untuk selamanya dan mereka tahu sendiri tanpa saya harus menjelaskan," ungkap AHR istri MHS.
Saat ditemui media AHR juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat secara luas yang selama ini mengkonsumsi bakso buatannya. 

" Saya minta maaf, banyak yang sudah kami rugikan dan sepertinya mereka tidak tahu kalo bakso yang kami buat dari ayam tiren, kami mohon maaf," ujarnya. 

Awal Mula Terbongkarnya Jual Bakso Ayam Tiren

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, perbuatan mereka terungkap setelah ada warga yang curiga saat pelaku menggiling ayam yang sudah berwarna biru di wilayah Kecamatan Pleret. Kemudian warga tersebut melapor ke polsek pleret dan dilanjutkan penelusuran termasuk ke rumah tempat produksi bakso tersebut. 

"Di rumah pelaku di Jetis, ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari dua freezer, mesin untuk membuat adonan bakso, hingga barang bukti yang siap dijual. Kami juga perintahkan bakso yang sudah beredar untuk segera ditarik dari pasaran," tegas AKBP Ihsan.

Polisi Masih Mendalami Kasus Ini

Saat ini polisi masih mendalami supplier ayam tiren dari kedua tersangka ini. Sebab para pemasok ayam tiren ini juga bisa terjerat pidana. Kedua pelaku kini dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya