Diperkosa-Dianiaya Sopir Angkot, Gadis Dibuang ke Sungai Dikira Tewas

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merilis kasus perkosaan
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA –  SP (24), seorang gadis yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Serang, Banten, mengalami kejadian mengerikan saat hendak menjenguk kedua orang tuanya di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Dimana, SP mendapatkan tindak asusila yakni menjadi korban perkosaan oleh sopir angkutan umum (angkot) jurusan Serang-Balaraja, bersama dengan kernetnya.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB. Saat itu, SP mendapatkan kabar bila kedua orang tuanya sakit, hingga akhirnya SP yang tinggal di indekos kawasan Serang pun memutuskan untuk pergi ke rumah orang tuanya.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Dengan menggunakan angkutan umum, gadis itu pun berangkat ke rumah orang tuanya. Namun nyatanya, ketika di perjalanan, para pelaku IS (sopir) dan GG (kernet) malah melakukan tindakan sadis.

"Kondisi di angkot itu hanya ada korban dan dua pelaku ini. Lalu di pertengahan jalan, GG ini turun dan langsung masuk bagian penumpang dan menutup pintunya," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, 26 Januari 2022.

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Disana, pelaku langsung mendekati korban. Korban yang ketakutan pun memberontak hingga GG langsung memukul korban menggunakan bangku atau kursi serep penumpang. "Korban yang lemas pun langsung diperkosa oleh keduanya," ujarnya.

Tidak sampai disitu, untuk menghilangkan jejak, korban pun kembali dianiaya oleh kedua pelaku dengan memukulnya kembali menggunakan ban serep dan beberapa tindakan penganiayaan lainnya.

Disana, korban langsung memilih untuk pura-pura pingsan agar kedua pelaku menghentikan tindakan sadis itu. Selanjutnya, korban pun dibuang ke sungai.

"Korban dibuang ke sungai dan ditinggalkan, mengetahui kedua pelaku sudah meninggalkan sungai, korban langsung berusaha untuk bangun dan menyeberangi sungai dengan cara berenang, dan disanalah korban meminta pertolongan warga setempat," ujarnya

Melihat kondisi korban, warga yang menolongnya pun langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Hingga dilakukan tindak lanjut dan polisi berhasil membekuk kedua pelaku. "Kita berhasil amankan keduanya di kawasan Balaraja," ungkapnya.

Saat diamankan, mereka pun sempat melawan hingga petugas memberikan tindakan terukur di bagian kedua kaki para tersangka.

Kini mereka yang telah diamankan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 285, 340 dan 338 Jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya