Tegar, Si Pembunuh Pemuda di Bekasi Ditangkap di Rumah Neneknya

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Tim Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap Tegar, pelaku yang membunuh pemuda berinisial AY (19). Korban AY ditemukan dengan kondisi tangan terikat tali dan mulut dilakban di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pemuda di Tangerang Banting Lansia Setelah Motor Keduanya Bersenggolan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Tegar ditangkap di kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut dia, pelaku ditangkap di rumah neneknya.

“Penangkapan terhadap tersangka di rumah neneknya daerah Jalan Kampung Banjar, Desa Bantar Waru, Kecamatan Madu Kara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 26 Januari 2022

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Dia menjelaskan kasus ini terjadi pada 18 Januari 2022. Kasus ini dilaporkan selang empat hari oleh keluarga korban. Setelah itu, polisi mengungkap tabir kasus ini bahwa sebenarnya adalah pembunuhan.

Awal, kata dia, kasus yang dilaporkan bukan pembunuhan, tetapi korban meninggal akibat terjatuh dari tangga. Nah, setelah dimakamkan baru diketahui sehingga kakak korban langsung buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

“Karena, mendapat informasi dari teman korban saat kejadian melihat mulut korban sebelum meninggal dunia tangannya terikat dengan tali dan mulutnya dilakban di depan pintu kamar mandi. Dari situ, penyidik langsung melakukan langkah-langkah untuk penyelidikan,” jelas dia.

Dengan ditutup terpal, petugas bongkar makam pemuda di Bekasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani

Dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim baik dari Polres Bekasi Kota dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, penyidik berhasil menangkap pelaku. Cara pelaku membunuh korban dengan mengikat tangan menggunakan tali plastik, dan mulut dilakban. Dengan cara itu mengakibatkan penyumbatan jalan nafas.

“Kemudian bagaimana ini bisa terjadi, ini perlu saya sampaikan karena kasus ini sempat menjadi viral. Berkat kecepatan penyidik, kasus ini bisa kami ungkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Zulpan mengatakan tersangka Tegar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya