Polisi Ungkap Ribuan Ekstasi di Jakbar, Harga Perbutir Rp500 Ribu

Ilustrasi Ekstasi
Sumber :
  • dok.BNNP

VIVA – Pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Pil haram tersebut memang akan diedarkan oleh pelaku di wilayah hukum Jakarta Barat. Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, ada 1.836 butir berhasil diamankan pihak kepolisian.

Polisi juga meringkus salah seorang tersangka, yakni RAF. Dari penyidikan, diketahui kalau pil ekstasi tersebut akan di edarkan dengan harga Rp500 ribu per butir.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Jadi RAF ini mengedarkan narkoba jenis ekstasi milik M, satu butirnya dihargai Rp500 ribu," ujar Rosana saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Rabu 26 Januari 2022. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penelusuran, hingga mencurigai gelagat seorang pria, RAF. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di pinggir jalan kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

"Saat digeledah, kami tidak menemukan barang bukti di tubuh RAF," ujarnya.

Ribuan Butir Ditemukan di Rumah M

Rosana menjelaskan dari tertangkapnya tersangka, pihaknya kemudian melakukan penelusuran ke sebuah rumah milik M yang berlokasi di Jalan Tosiga RT 13/04, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dia diduga sebagai bandar. Di lokasi petugas temukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.836 butir yang di kemas secara berbeda. Pil dengan warna hijau ada sebanyak 1.284 butir dan yang berwarna kuning sebanyak 552 butir.

Meski barang pil ekstasi itu berhasil ditemukan, namun M tidak ada. Diduga ia sudah melarikan diri. Kini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap M.

"Untuk M sendiri sudah melarikan diri dan kami akan terus mengembangkan kasus ini demi menangkap yang bersangkutan," ujarnya.

Kemudian untuk pelaku RAF yang tertangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yang ada di kawasan Petojo Jakarta Pusat. Di sana polisi menemukan 11 butir ekstasi dan sabu seberat 0,20 gram yang disimpan di dalam lemari pakaiannya.

"Jadi RAF ini mengedarkan narkoba jenis ekstasi milik M, satu butirnya dihargai Rp500 ribu," ujarnya. 

Selanjutnya RAF serta barang bukti sabu dan ekstasi, dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya