Pemuda Pencuri Kotak Infaq Masjid Divonis 2 Tahun Penjara

SIdang Pencurian Kotak Infaq Masjid di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada Farid Fadillah, terdakwa kasus pencurian kontak infak di Masjid Jami, Kota Medan, dengan pidana kurungan selama 24 bulan penjara.

4 Kejanggalan Pembangunan Masjid yang Diinisiasi Daud Kim, Ternyata Tanahnya Belum Hak Milik ?

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Farid Fadillah selama dua tahun," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban, dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan, Rabu 26 Januari 2022.

Pria berusia 25 tahun itu merupakan warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dalam amar putusan majelis, terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian.

Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut majelis hakim.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dan terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Farid tiga tahun penjara.

Video Detik-detik Muazin Mengubah Lafaz Azan saat Hujan Badai di Dubai, Serukan Sholat di Rumah

Awal Peristiwa Pencurian Kotak Infaq Masjid

Mengutip dari dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB, saat terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (dituntut dalam berkas terpisah), berjalan kaki berkeliling-keliling di sekitar Jalan Sentosa Lama dan melintas dari Gang Perwira samping Mesjid Jami.

"Saat itu Fauzan Raditya Ritonga mengatakan 'abang tunggu sini aku mau masuk ke Mesjid' lalu Fauzan Raditya Ritonga masuk ke dalam masjid mengambil uang yang berada dalam kontak infaq, sedangkan terdakwa menunggu di samping masjid Gang Perwira," kata JPU.

Lalu, lanjut JPU sekitar 20 menit Fauzan Raditya Ritonga keluar dari masjid menemui terdakwa lalu pergi menuju ke warnet. Pada saat perjalanan Fauzan Raditya Ritonga memberikan uang sebesar Rp31 ribu, hasil mengambil uang infaq di mesjid.

Setelah berada di warnet tiba-tiba datang warga langsung menangkap terdakwa dan Fauzan Raditya Ritonga, beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000," sebut JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya