Polisi: Tidak Ada Pekerja Anak di Bawah Umur di Kantor Pinjol Ilegal
- VIVA:Dedi
VIVA – Polda Metro Jaya menyangkal bahwa kantor pinjol (pinjaman online) ilegal yang beroperasi di kawasan Ruko Paladium, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Polisi mengatakan bahwa semua orang yang bekerja di kantor tersebut sudah dewasa.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kamu amankan tadi malam adalah sudah dewasa. Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Januari 2022.
Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal dan satu orang tersangka ini adalah manajer di perusahaan pinjol tersebut.
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka. Nanti untuk perkembangan lanjut terkait dengan penanganan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Januari 2021.
Ia mengatakan bahwa manajer yang sudah dinyatakan sebagai tersangka berinisial V. Dalam kasus tersebut, manajer berinisial V itu dikenakan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dirinya terancam hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar. Sampai saat ini polisi belum memberitahu nama perusahaan yang sudah beroperasi sejak Desember 2021 tersebut.
"Inisialnya adalah V, dia adalah manajer yang membawahi kegiatan daripada perusahaan pinjaman online ilegal ini," tandasnya.