Polres Jakpus Bongkar Sabu-sabu 11 Kg yang Disimpan di Ban Serep

Konferensi Pers Pengungkapan Sabu-sabu 11 Kg Polres Metro Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Satnarkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 11 kilogram. Untuk mengelabui aparat keamanan, barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap 4 orang tersangka.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menjelaskan, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawieny Panjiyoga menangkap empat orang tersangka di tempat berbeda. Yakni di Beji Depok, hingga di wilayah Pancoran Jakarta Selatan.

"Terkait pengungkapan kasus ini, penyelidik berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang, (yakni) berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki," ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Pengungkapan kasus ini berawal dari polisi yang mengetahui adanya sindikat pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar. Informasinya barang itu dari Aceh menuju Jakarta.

Dari informasi awal tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran. Hingga diperoleh barang bukti 11 kg sabu-sabu yang disembunyikan para tersangka di dalam ban serep mobil, untuk mengelabui petugas. 

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda 4 dan sabu dimasukkan di ban," ujarnya. Keempat tersangka membawa sabu-sabu 11 kg tersebut dari Aceh dan sampai ke wilayah Depok Jawa Barat.

Penangkapan Para Tersangka

Berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar, pihak kepolisian langsung bergerak. Pada Sabtu 15 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial CLU dan AP.

"Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," jelasnya.

Setelah menciduk dua tersangka itu, polisi melanjutkan penelusurannya. Hingga pada Minggu 16 Januari 2022, berdasarkan keterangan para tersangka yang berhasil tertangkap lebih dulu, polisi menggerebek kamar apartemen Pancoran.

Dari dalam apartemen tersebut polisi kembali temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

"Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM, tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," ujarnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka yang tertangkap kemudian dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya