Pura-pura Salat, Pria di Medan Gasak Kotak Amal di 8 Masjid

Kotak amal. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://puskesmasmojoagung.wordpress.com

VIVA – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus YB (35), pelaku pencuri kontak amal atau infaq Mesjid Al-Ikhlas di Jalan Masjid di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Pencurian tersebut, terjadi Rabu siang 5 Januari 2022, sekitar pukul 10.40 WIB. Kontak infaq sudah terbuka dan uang di dalam raib. Penjaga Masjid bernama Sahrul Hamid langsung membuat laporan ke Mako Polsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol. Heri E Sihombing mengatakan menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP, menyita rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.

Viral Imam Masjid di Turki Ajak Main Anak-anak di Masjid, Warganet: di Indo Mah Boro-boro

"Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan Ke Polsek Medan Helvetia. Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut," jelas Heri kepada wartawan di Medan, Jumat malam, 28 Januari 2022.

Heri menjelaskan mendapatkan informasi keberadaan YB berada di Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Helvetia, langsung menangkap pelaku, Kamis sore, 27 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

"Pelaku juga mengaku benar, telah melakukan pencurian kotak infaq di Mesjid Al-Ikhlas," ucap Heri.

Kepada petugas kepolisian, YB mengakui perbuatannya melakukan pencuri kotak infaq di 8 Masjid di Kota Medan, termasuk tiga masjid di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.

"Saat hendak melakukan pencurian kontak infaq. Pelaku terlebih dahulu berpura-pura salat di masjid tersebut. Kemudian, merusak kontak infaq dan mengambil uang di dalam kontak infaq," jelas Heri.

Heri mengungkapkan uang kontak infaq yang diambil pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, YB bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsek Helvetia Medan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kepada pelaku YB kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5  Tahun," kata Heri.

Baca juga: Polres Jakpus Bongkar Sabu-sabu 11 Kg yang Disimpan di Ban Serep

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya