Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Jayapura Diserahkan ke Jaksa

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota,  menyerahkan tersangka berinisial MN (24) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat, 28 Januari 2022.

Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan, penyerahan MN ke pihak kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana pencabulan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"MN sebelumnya disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1216 / X / 2021 / Papua / Res Jpr Kota tanggal 09 Oktober 2021 tentang tindak pidana Pencabulan yang dilakukannya terhadap korban seorang anak perempuan berumur 6 tahun diseputaran Distrik Heram," ujar Handry, Sabtu, 29 Januari 2022.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur diserahkan ke Kejari Jayapura.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)

Handry menjelaskan, MN yang juga berstatus sebagai seorang mahasiswa tersebut diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi.

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini

"Dimana barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar baju kaus, satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam milik korban, dan untuk diketahui kelakuan bejat tersangka MN dilakukan sudah lebih dari satu kali," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka MN disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya