Tertangkap Usai Perkosa Pegawainya, Bos Warteg Tusuk Perutnya

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA – EW, seorang bos warteg nekat memperkosa pegawainya sendiri SYN, yang masih berusia 17 tahun di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Ironisnya, usai memperkosa korbannya dan tertangkap, malah pelaku ingin bunuh diri.

Profil Meli Joker Selebgram yang Tewas Bunuh Diri

"Kondisi pelaku dirawat sekarang di RS Polri Kramat Jati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Aris Timang, kepada VIVA, Kamis 10 Februari 2022.

Sebelumnya, aksi bejat pelaku dilakukan pada Minggu 6 Februari 2022 itu viral di media sosial. Dalam video yang disebar itu, pelaku EW lebih dulu mengetuk kamar korban. Lalu kemudian dibuka oleh korban. 

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh terlentang. Pelaku membekap muka korban dengan lap meja, sambil mengancamnya. Saat itulah, EW memperkosa korbannya tersebut.

"Pelaku pun langsung melakukan persetubuhan hingga kesakitan. Korban mau berteriak tapi kondisi mulutnya tertutup lap," katanya.

Meli Joker Tewas Bunuh Diri Sambil Live di Instagram, Psikolog Soroti Hal Ini

Usai melakukan aksinya, pelaku keluar kamar dan mengambil pisau di dapur. Pisau itu digunakan untuk mengancam korban jika berteriak akan dibunuh.

Selanjutnya, korban meninggalkan kamar dan menghubungi keluarganya yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian. Sayangnya, ketika ingin kabur dari warteg, malah terkunci, hingga korban mengadukan kembali ke pihak keluarganya.

Tusuk Perutnya Pakai Kujang

Mendapat laporan dari korban, keluarga lalu mendatangi tempat tersebut. Setelah pihak keluarga korban datang, pelaku langsung diamankan. 

Saat itulah, pelaku mengancam akan melakukan bunuh diri bila tak dilepaskan.

"Pelaku hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan sebilah kujang ke perut sebanyak 5 kali," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya