Polres Bandara Tangkap Peretas PeduliLindungi dan Pemalsu Hasil Swab

Polres Bandara Soetta Amankan Peretas PeduliLindungi dan Pemalsu Hasil Swab
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang Banten, berhasil mengamankan komplotan peretas aplikasi PeduliLindungi. Komplotan ini juga melakukan pemalsuan dokumen kesehatan berupa hasil swab antigen dan PCR COVID-19.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Para tersangka dengan inisial MSF, S, HF, dan AR, berhasil diamankan petugas di kawasan Kabupaten Tangerang, pada 23 Februari 2022.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Sany Setiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, praktek ilegal kesehatan ini telah dilakukan para pelaku selama 5 bulan.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

"Mereka sudah melakukan bisnis ini selama lima bulan, dan sudah ratusan surat keterangan hasil kesehatan COVID-19 dihasilkan oleh mereka. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp200 sampai Rp300 ribu," katanya.

Tidak hanya memalsukan dokumen kesehatan. Namun salah satu tersangka AR juga meretas aplikasi PeduliLindungi. Peretasan dilakukan untuk melancarkan tindak pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka, mengingat saat ini setiap penumpang khususnya, pesawat wajib menyertakan atau menggunakan aplikasi tersebut sebagai syarat berpergian.

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

"Pelaku AR ini meretas aplikasi PeduliLindungi, dia hanya butuh NIK dari si pemesan dan melalui tekniknya, dia masuk ke sistem tersebut, kemudian melakukan perubahan data, dengan keterangan si pemesan sudah tes COVID-19 dengan hasil negatif," jelasnya.

Keterlibatan Oknum Bandara

Dalam kasus ini, Sigit menyebutkan adanya keterlibatan dari oknum Bandara Soekarno-Hatta. Atas dasar itu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap oknum tersebut.

"Ada keterlibatan oknum bandara, ini terus kita dalam. Dan kita juga meminta agar pemerintah bisa lebih meningkatkan keamanan terutama pada aplikasi tersebut," katanya.

Nantinya, para tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Adapun ancaman hukuman yakni 6 tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya