Paman Aniaya Ponakan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Kesal Ditagih Utang

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Pihak Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang, telah melakukan proses autopsi pada jasad SMS (29) korban penganiayaan yang dilakukan sang paman JSR (31), di kediaman korban di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Saka Tatal Tak Terlibat karena Berada di Bengkel Saat Pembunuhan Vina, Menurut Sang Paman

"Proses autopsi di Rumah Sakit Balaraja sudah selesai, dan dipastikan korban meninggal dunia karena ditusuk di bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Tidak ditemukan juga luka lebam dan lain-lain," kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Februari 2022.

Aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan ini, diketahui lantaran pelaku sakit hati dengan korban, usai sering ditagih utang.

Polisi Temukan Foto Istri dan Anak Pelaku Pembunuhan Bocah Bekasi di Kamar Dukun

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Motifnya itu kesal, karena pelaku punya utang Rp10 juta ke ibu korban, lalu karena sering ditagih, pelaku pun gelap mata dan merencanakan penganiayaan berujung menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.

Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Bocah Tewas Dalam Karung oleh Lansia

Pelaku juga diketahui bekerja sebagai seorang rentenir, yang diduga uang tersebut digunakan untuk usahanya itu.

"Pelaku kerjanya rentenir, dan sekarang masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kami. Sementara, jasad korban akan dibawa keluarga ke kampung halaman di Sumatera Utara," ujarnya.

Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Terkuak, Pria Lansia Sempat Cabuli Bocah Perempuan Sebelum Tewas Dibungkus Karung

Pria lansia berinisial DS (61), yang membunuh bocah perempuan berinisial GH (9) mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka mengungkap se

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024