Eks Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy
Sumber :
  • ANTARA/M Haris SA

VIVA – Polda Aceh sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait korupsi beasiswa yang merugikan negara Rp10 miliar, satu diantaranya ialah Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR.

img_title Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu dan menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka dinilai sudah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai PPTK, SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Winardy, Rabu, 2 Maret 2022.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut ke Bareskrim Polri dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Wabup Syaefudin Ditahan, Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf kepada Pemilih

Sejauh ini Polda Aceh baru menerima uang pengembalian dari 54 mahasiswa dan korlap senilai Rp 713 juta yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," ujar Winardy.

Diketahui kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada tahun 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Kemudian dalam perjalanannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: 49 Mahasiswa Sudah Balikin Uang Dugaan Korupsi Beasiswa Rp582,1 juta

Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA

Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

Denny JA berpandangan soal korupsi yakni hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut