Eks Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

- ANTARA/M Haris SA
VIVA – Polda Aceh sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait korupsi beasiswa yang merugikan negara Rp10 miliar, satu diantaranya ialah Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR.
Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu dan menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka dinilai sudah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai PPTK, SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.
"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Winardy, Rabu, 2 Maret 2022.
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut ke Bareskrim Polri dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejauh ini Polda Aceh baru menerima uang pengembalian dari 54 mahasiswa dan korlap senilai Rp 713 juta yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," ujar Winardy.