Kakek Pencuri Ponsel di Bogor Dibebaskan Tanpa Diadili

Tersangka kakek Kadir dan Irawan saat meminta maaf kepada korban MD di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 Maret 2022.
Sumber :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan

VIVA – Seorang kakek pencurian ponsel seharga Rp2,5 juta dan rekannya, Irawan, kini bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui metode keadilan restoratif.

img_title Ilustrasi pada Kemasan Boks Ponsel X1 Neo Tak Sesuai Kenyataan, Ini Jawaban Advan Indonesia

"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu, 2 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kadir, demikian dia disapa, dan Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu, 2 Maret 2022, setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Markas Polres Bogor.

img_title Tombol Power HP Rusak Bukan Berarti Ponsel Tak Bisa Dipakai, Ini Alternatif yang Perlu Diketahui

Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif, yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke.

Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban, berinisial MD (15 tahun), berserta ibunya, Siti Maryam Nurlela, telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.

img_title Kakek 81 Tahun di Bogor Masih Jadi Buruh Tani meski Katarak, Kapolri Turun Tangan

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021, di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat itu tersangka Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri. Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu.

Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.

"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses pengajuan penghentian perkara itu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ??Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022. (ant)

iPhone Duo.

Viral! Layar iPhone Duo Retak Tak Lama Setelah Rilis, Begini Tanggapan Apple

Apple merespons laporan layar dalam iPhone Duo yang retak di area engsel. Simak penjelasan perusahaan, dugaan penyebab, dan langkah yang perlu dilakukan pengguna.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut