Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sapi dan Alat Pertanian

Polisi ringkus kompoltan pencuri sapi dan alat pertanian di Distrik Kurik dan Distrik Malind Kabupaten Merauke, Papua.
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA – Polisi berhasil meringkus tujuh pencuri ternak sapi dan alat pertanian di Distrik Kurik dan Distrik Malind Kabupaten Merauke, Papua.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Aksi komplotan pencurian hewan ternak ini dilakukan sejak bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 di Distrik Kurik dan Distrik Malind dengan sasaran pencurian ternak Sapi dan alat-alat pertanian.

“Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mencuri sebanyak 3 ekor sapi dan 5 alat-alat pertanian berupa mesin traktor dan mesin alkon,” ujar Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji didampingi Kanit Reskrim, Senin, 14 Maret 2022.

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji.

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Kasat Reskrim Ipda Rusli, mengatakan para pelaku merupakan komplotan yang berjumlah 7 orang dengan masing-masing peran dan berbeda-beda tempat. Pelaku IC yang menyusun rencana dan dalam aksinya menggunakan mobil rental dari Kota Merauke, dan menyewa rumah sewa di Kurik untuk mengelabui warga.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

“Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang dari para pelaku saat memasarkan hasil curiannya di kota, kemudian dibuntuti oleh anggota Polsek Kurik dan berhasil mengamankan 7 orang dengan inisial IC, FKN, AS, OMN, NN, BKB dan T,” ungkap Kanit Reskrim.

Ia mengatakan, para pelaku pencurian hewan ternak tersebut akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya