Polisi Tangkap Ratusan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Medan

Polisi berikan keterangan pers ratusan pelaku penyelahgunaan narkoba ditangkap.
Sumber :
  • VIVA/B.S.Putra

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 105 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Operasi Antik Toba 2022. Dari ratusan orang telah diamankan dan berhasil menangkap 23 target operasi (TO) orang. Operasi terus berlanjut di Kota Medan saat ini.

3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg

Sedangkan, barang bukti disita berupa 2.130,08 gram sabu-sabu, 478,84 gram ganja kering, 7 butir pil ekstasi, 46 unit mesin judi jackpot, 1 unit mesin judi tembak ikan, 25 unit sepeda motor dan 4 buah senjata tajam (sajam). 

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Timnas Indonesia Sedang Berkembang, Pemain Vietnam Malah Pesta Narkoba

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, operasi kali ini pihaknya berhasil menangkap 23 target operasi (TO) orang, 30 TO tempat terungkap semua dan 5 TO GKN terungkap semua. 

"Dari 105 tersangka, ada 82 orang yang ditahan, 15 orang melaksanakan asesmen di BNNP Sumut dan 8 orang yang diamankan tanpa barang bukti, namun positif narkoba sedang asesmen medis," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Senin 14 Maret 2022.

Nekat Selundupkan Sabu 6 Kg, Tiga Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Rafles menjelaskan, pada 6 Februari pihaknya melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Pancasila, Gang Melati Percut Sei Tuan dan mengamankan lima orang tersangka.

Kemudian, kata Rafles, pada 9 Februari pihaknya melakukan penggerebekan di Jalan Klambir V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dan berhasil mengamankan 11 orang tersangka. 

"Empat hari berikutnya kita berhasil amankan 7 orang saat GKN di Jalan Jermal XV," sebutnya. 

ilustrasi narkoba

Photo :
  • U-Report

Sementara, penggerebekan yang dilakukan di Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area pada 16 Februari lalu, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Keesokan harinya, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka saat GKN di Jalan Brigjen Katamso. 

"Di hari terakhir pada tanggal 22 Februari 2022, kita berhasil menangkap tiga orang tersangka saat melakukan GKN di Jalan Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang," tukasnya. 

Rafles menyebutkan, GKN adalah tindakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dimana, dengan pelaksanaan GKN kesempatan masyarakat untuk menjadi korban atau penyalahgunaan narkoba menjadi semakin sedikit. 

"Kalau dilihat hasilnya banyak yang lari dan barang buktinya sedikit itu wajar. Karena hasil yang kita capai bukan banyaknya barang bukti atau banyaknya pelaku, tapi tempat-tempat yang dijadikan penyalahgunaan narkoba menjadi semakin sedikit," ucapnya. 

Rafles menegaskan, persoalan narkoba menjadi biang kerok tindak kejahatan di Kota Medan. Sehingga pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan tegas penyalahgunaan narkoba ini.

"Sebagaimana yang sudah kita pelajari bahwa yang mengakibatkan perilaku agresif hingga nekat melakukan tindakan kejahatan lain itu karena narkoba. Narkoba sangat berkaitan erat dengan tindak pidana lain," jelas Rafles.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya