Tilap Uang Barbuk dari Bandar Narkoba, 4 Oknum Polisi Divonis Ringan

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada lima oknum polisi didakwa mencuri barang bukti uang sebesar Rp650 juta saat penggrebekan di rumah terduga bandar narkoba dengan vonis ringan. Salah seorang terdakwa divonis bebas dalam perkara ini.

Terdakwa divonis bebas adalah Toto Hartono. Sementara, 4 terdakwa lainnya, yakni Rikardo Siahaan dijatuhkan hukuman 8 bulan dan 22 hari penjara. Sebelumnya, dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama 8 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Matredy Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara. Sebelumnya, Matredy dituntut 10 tahun penjara. 

Sementara, Marjuki Ritonga dan Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Baik Marjuki dan Dudi sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.

Untuk Rikardo Siahaan, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai Uli Marbun. Adapun, 4 terdakwa lainnya, vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Prosesi pencopotan seragam oknum polisi yang dipecat karena pelanggaran. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
 

Putusan kelima terdakwa dibacakan dalam sidang digelar secara virtual di Cakra IX PN Medan, Selasa 15 Maret 2022.

Dalam amar putusan majelis hakim keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Namun, untuk terdakwa Toto Hartono dakwaan JPU tidak terbukti.

Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

"Hal itu sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dakwaan subsider JPU," kata hakim Uli Marbun saat membacakan putusan Ricardo.

Menyikapi putusan ini, JPU Rahmi Shafrina mengatakan akan kasasi untuk vonis terdakwa Toto Hartono. Sedangkan, untuk keempat terdakwa menyatakan banding. Hal ini karena seluruh terdakwa dijatuhkan hukum ringan.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

"JPU akan mengajukan kasasi dan banding. Sebelumnya kan kita tuntut dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan narkoba, tapi majelis hakim berpendapat lain," tutur Rahmi kepada wartawan, usai sidang.

Mengutip dari dakwaan JPU, kasus ini berawal saat lima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Medan Tenggara, Medan Denai Kota Medan. 

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti (barbuk) dibawa ke Mako Polrestabes Medan.  

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. 

Kemudian, penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp850 juta. 

Namun, sisanya sebesar Rp650 Juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.

Akibatnya kasus ini, sendiri menyeret nama mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Surnako dan sejumlah perwira Polrestabes Medan. Kemudian, akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya