Bongkar Modus Jaringan Malaysia, Polisi Sita 84 Kilogram Sabu

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Penyelundupan sebanyak 84 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bea dan Cukai. Penyelundupan dilakukan dengan cara ship to ship di tengah laut.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

"Kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika sabu yang akan dijemput oleh sindikat ke perairan Malaysia," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar di Mabes Polri, Senin 21 Maret 2022.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal adanya rencana penjemputan narkoba dari Aceh ke perairan Malaysia dengan metode ship to ship. Lantas, dilakukan penyidikan dan pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, tim merapat ke titik penjemputan.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

"Tim terpadu melakukan patroli dengan menaiki kapal Bea Cukai. Kita bersama di dalam kapal menyisir lokasi yang dicurigai sehingga pukul 14.00 WIB pada Senin, 14 Maret 2022 tim menemukan kapal boot saat ini diamankan yang diawaki dua orang laki-laki," jelas Krisno.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Raja Malaysia Jadi Pemilik Pertama Mobil Andalan Xi Jinping

Saat digeledah, kapal itu didapati tas dan karung berisi sekitar 84 kg narkotika jenis sabu. Ada dua orang pelaku yang ditangkap. Mereka adalah Januar (32) dan Dian (31).

"Tersangka yang diamankan yaitu Januar Bin Jaelani, perannya kurir yang dikendalikan oleh Daud yang saat ini sudah DPO dan didampingi Dian Ramadan sebagai pendamping untuk berangkat ke titik ship to ship," tutur Krisno.

Adapun puluhan kg barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di kota-kota besar di Tanah Air. Kedua pelaku dikenakan pasal berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman paling lama penjara hingga seumur hidup. 

Bareskrim juga menyita sebanyak 20 kg ganja jaringan berbeda di waktu yang sama lewat jalur darat.

"Di tengah-tengah itu pada hari yang sama karena kami plot anggota cukup banyak di daerah-daerah rawan kami mendapat informasi bahwa ada 20 kg narkotika jenis ganja yang sudah dimasukan ke bus," tutur Krisno.

Kasus terungkap setelah polisi mencokok Hanafis (38) saat membawa 20 kg ganja. Dia naik bus di Jalan Raya Banda Aceh. Krisno mengaku, pihaknya tengah mendalami kasus ini.

"Kami masih kembangkan kasus ini pengendalinya siapa dan mudah-mudahan dengan dukungan rekan-rekan kami bekerja keras cari sampai sumbernya," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya