ANI dan INA Penganiaya Anak Majikan Terancam 8 Tahun Penjara

2 ART penganiaya anak majikan di Cengkareng jadi tersangka
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Penyidik Polsek Cengkareng resmi menetapkan dua wanita asisten rumah tangga (ART) masing-masing inisial ANI (29) dan INA (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga anak majikan yang masih di bawah usia 5 tahun (balita) di Cangkareng, Jakarta Barat.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Damasyo mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Keduanya dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76c JO Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman delapan (8) tahun penjara.

Polwan Polres Depok Temui Gibran Anak Viral Nangis Kelaparan di Bojonggede, Ini yang Dilakukan

"Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ardhie dikonfirmasi, Senin 21 Maret 2022.

Sebelumnya diberitakan dua wanita asisten rumah tangga berinisial ANI (29) dan INA (18) melakukan penganiayaan terhadap tiga anak majikan yang masih kecil diringkus polisi.

Bikin Mewek, Megumi Masih Ingat Saat Desta dan Natasha Rizky Berantem

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menyebut dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Satu pelaku berinisial ANI (29) tertangkap di rumahnya di kawasan Lampung pada Jumat 18 Maret 2022

Kemudian satu pelaku dengan inisial INA (18) ditangkap di rumah majikannya yang ada di kawasan Cengkareng.

"Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita amankan. Tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan, sudah kita amankan," ujarnya.

Ardhie menyebut pelaku INA diketahui baru bekerka sebagai ART selama enam bulan. Kemudian pelaku ANI baru dua bulan menjadi ART.

Ardhie menjelaskan, dua pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran mengaku merasa kesal kepada para korban yang kerap menangis dan sulit diberi makan.

"Kalau menurut hasil pemeriksaan kenapa tersangka ini melakukan perbuatan pemukulan terhadap anak-anak itu karena memang pertama mereka kesal anaknya sering nangis dan susah untuk makan. Makanya kesal lalu dia melakukan pemukulan," ujarnya.

Pada Kamis 17 Maret 2022 keduanya dilaporkan ke Polsek Cengkareng oleh para penghuni dan petugas keamanan di kompleks perumahan di Jakarta Barat.

Tetangga hingga security sebelumya memergoki aksi kedua ART itu tengah menampar dan memukul tiga anak kecil majikannya tersebut. Aksi itu pun dilakukan di ruang terbuka di sebuah taman di perumahan mewah itu.

Kedua pelaku tidak sadar bahwa saat itu ada orang yang melihat tindakan mereka dan merekam aksinya.

Dalam rekaman warga, terlihat jelas anak-anak itu kerap diperlakukan kasar selagi disuapi makanan. Anak yang berusia tiga tahun terlihat pernah ditampar dan dahinya disundut nugget yang masih panas.

Sementara itu dua anak yang kembar berusia 1,5 tahun terlihat dicubit, didorong bahkan diseret.

Ardhie menyebutkan, tiga korban telah divisum. Hasilnya mereka mengalami sejumlah luka lebam di bagian pipi dan wajahnya.

"Tiga-tiganya menerima perlakuan kekerasan. Sudah ada hasil visum juga. Ada luka-luka lebam di perut, pipi, dan tangan," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dua pasal dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp100 juta.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya