Serang Polisi Pakai Busur, Kawanan Geng Motor di Makassar Ditangkap

Salah satu anggota geng motor di Makassar Ditangkap Resmob Polsek Tamalate.
Sumber :
  • Istimewa/Supriadin

VIVA – Kawanan geng motor yang meresahkan warga Tamalate, Makassar berhasil dibekuk. Sebelum ditangkap, dua pelaku yang masih remaja yaitu RZ (17) dan  FZ (17) itu bahkan sempat main kejar-kejarangan dengan petugas.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Dua bandit itu ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate pada Senin malam, 21 Maret 2022. Dari dua pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam dan beberapa buah anak panah

Polisi menyebut kawanan ini diduga merencanakan penyerangan ke permukiman warga.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

"Benar ada dua pelaku yang diamankan unit opsnal Polsek Tamalate terkait kepemilikan senjata tajam. Pertama yakni RZ dan FZ. Mereka kami amankan saat patroli malam dan kedapatan bawa senjata tajam jenis busur," kata Panit 1 Opsnal Polsek Tamalate Ipda Abd Latif, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022.

Latif menjelaskan, penangkapan RZ (17) dan FZ (17) berawal saat petugas patroli melintas di Jalan Muh Tahir depan Komplek Lepping, Kota Makassar. Pun, saat bersamaan kedua pelaku yang berboncengan melintas.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Lalu, petugas yang  curiga menghentikan keduanya. Namun, mereka kabur. Petugas langsung melakukan pengejaran.

Saat kejar-kejaran itu, polisi memburu keduanya hingga ke poros Jalan Kumala. Pelaku kemudian melawan dan melepaskan anak panah (busur) sebanyak 3 kali ke arah petugas.

Beruntung para petugas yang mengejar dapat menghindar. Dua pelaku itu pun berhasil meringkus keduanya.

"Jadi, saat anggota mengejar, pelaku sempat melawan dan melepaskan anak panah sebanyak 3 kali ke arah anggota. Tapi, akhirnya kita bisa amankan RZ dan FZ. Kita geledah dan didapati anak panah dan sajam," ucap Latief.

Polisi menduga dua remaja ini berencana berbuat gaduh dengan merencanakan penyerangan malam itu.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni 2 buah anak panah, senjata tajam dan 1 unit sepeda motor matik Yamaha Fino berwarna merah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Laporan: M. Supriadi/Sulawesi Selatan
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya