21 Sepeda Motor Raib di Tangan Pencuri yang Ketagihan Judi Slot

Tim Resmob Polresta Denpasar tangkap pencuri motor, I Putu Purnama Putra.
Sumber :
  • Ni Putu Putri Muliantari/ Bali.

VIVA - Seorang pencuri sepeda motor yang melakukan aksinya di 21 TKP di Denpasar, Bali, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku pencuri sepeda motor merupakan pria berusia 23 tahun bernama I Putu Purnama Putra yang mulai mencuri sejak Januari 2022 lalu.

Rumah Digruduk Warga, Via Vallen Tetap Santai Update Sosmed Tentang Kehamilan

Tim Resmob Polresta Denpasar tangkap pencuri motor, I Putu Purnama Putra.

Photo :
  • Ni Putu Putri Muliantari/ Bali.

Gasak 21 Motor dalam Waktu 3 Bulan

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Dalam waktu 3 bulan, pelaku berhasil mencuri 21 unit sepeda motor di Kota Denpasar. Saat ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Purnama mengatakan bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh kebiasaannya dalam judi slot.

"Untuk makan dan main game slot," katanya di hadapan media, Rabu, 23 Maret 2022.

Rumah Pedangdut Via Vallen Digeruduk Warga Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Baca juga: Marak Rumah Dibobol Maling, Warga Antre Lapor Kendaraan Hilang

Berawal dari Laporan Masyarakat

Polresta Denpasar mengetahui adanya kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan seorang masyarakat.

"Berawal dari laporan masyarakat pada 14 Februari 2022, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terbuka oleh tim cyber patrol," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Pada hari tersebut sekitar pukul 22.00 WITA, korban bernama Hironimus memarkir sepeda motor jenis Yamaha Jupiter di Jalan Gadung dan kemudian ditinggal untuk pergi rapat dalam keadaan terkunci stang. Setelah korban kembali, sepeda motornya sudah raib.

Berdasarkan laporan korban, tim kepolisian dikerahkan, dan setelah penyelidikan akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Denpasar Timur. Tim Resmob Polresta Denpasar menuju alamat tersebut (Jalan Surapati, Denpasar) pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 4.30 WITA.

Polisi Tembak Kaki Pelaku

Sempat melawan saat ingin dibawa, kepolisian menindak dengan menembak kaki pelaku. Pelaku Purnama kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Setelah diselidiki ternyata pelaku sudah melakukan aksi curanmor di 21 TKP, yang terdiri dari Denpasar Timur 14 kali, Denpasar Selatan 6 kali, dan Denpasar Barat 1 kali.

Pria yang kini sudah berstatus tersangka ini mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, ia melakukan pencurian dengan modus menggunakan anak kunci sepeda motor palsu untuk mengambil barang curiannya.

Bambang membenarkan bahwa tersangka melakukan aksinya lantaran ketagihan dengan bermain slot. Setiap motor curian dijual dengan harga Rp1,2 Juta hingga Rp1,5 Juta dan digunakan untuk berjudi.

Hingga kini, baru 8 sepeda motor yang berhasil ditemukan. Pelaku curanmor akhirnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan: Ni Putu Putri Muliantari/ Bali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya