Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Aniaya 3 Anak di Brebes

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi memeriksa kondisi kejiwaan Kanti Utami, ibu yang menganiaya tiga anaknya, ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal. Sebab, perempuan 35 tahun itu masih ngelantur saat diperiksa polisi.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Jawabannya (masih) berubah-ubah dan terlihat ngelantur," kata Kapolres Brebes, Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Febrianto kepada wartawan, Rabu, 23 Maret 2022.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan itu untuk menentukan nasib Kanti. Untuk sementara dia diancam sanksi sesuai undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Sementara itu, dua anaknya yang dirawat di  rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat. Polisi telah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes Polri untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing.

"Ancaman sanksi pidana akan dikenakan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya," katanya.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

Sebelumnya diberitakan, Kanti Utami (35), seorang ibu asal Brebes, Jawa Tengah, tega menganiaya tiga anaknya hingga satu di antaranya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022, sekira pukul 04.30 WIB di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes. 

"Saat pintu dibuka, anak yang bernama ARK (7) sudah dalam kondisi meninggal dunia. Ada luka sayat di leher," kata Kapolsek Tonjong AKP M Yusuf.

Menurut Yusuf, peristiwa pembunuhan itu terjadi pertama kali diketahui pertama oleh Hamidah, bibi pelaku. Sekitar pukul 04.30 WIB, Hamidah mendengar ada teriakan dari dalam kamar yang ditempati oleh terduga pelaku bersama ketiga anaknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya