Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer SD di Bengkulu Cabuli 6 Muridnya

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Polres Seluma menangkap salah satu oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri, di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial ZN (42). Oknum guru honorer itu diduga mencabuli anak muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku tersebut diduga telah mencabuli 6 orang muridnya di salah satu objek wisata di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. 

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah salah satu warga Kabupaten Seluma, bercerita kepada salah satu orang tua korban tentang adanya dugaan pencabulan di salah satu SD Negeri di Kabupaten Seluma.

Salah satu orang tua korban menanyakan kepada anaknya mengenai hal itu. Tak disangka, sang anak justru mengaku pernah menjadi korban dugaan pencabulan oknum guru honorer itu.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu AKP Andi Ahmad Bustanil mengatakan, terduga pelaku ZN diduga telah mencabuli anak muridnya yang masih di bawah umur. 

"Terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Seluma berikut barang buktinya, selain pemeriksaan terhadap tersangka kami juga meminta keterangan sejumlah saksi," kata Andi dikutip dari tvonenews.com, Jumat, 25 Maret 2022.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Ia juga mengatakan untuk memuluskan niatnya pelaku mengancam korbannya dengan cara menjanjikan pemberian nilai pelajaran yang tinggi, namun sebaliknya apabila tidak bersedia akan diberi nilai jelek.

“Para korban yang merupakan murid tersangka dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi," terang Andi.

Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta semua murid untuk meninggalkan kelas dengan alasan untuk melakukan kebersihan, sementara korban yang menjadi targetnya diminta untuk tetap berada di dalam kelas.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 E UU RI No 36 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Baca juga: Sering Nonton Video Porno, Siswa SMP di Makassar Cabuli 2 Bocah SD

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya