Sindikat Materai Palsu Diringkus, Rugikan Negara Rp700 Juta

materai palsu
materai palsu
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000.

Seorang pelaku berisial YN, berhasil ditangkap. Dia berperan sebagai pengedar. Sementara itu, pelaku lainnya yakni W alias R masih buron.

"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu 27 Maret 2022.

Dia mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama 'Nayla', dengan judul materai 10.000 setengah harga. 

Setelah itu, pihaknya melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak dua lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. 

Untuk meterai 10.000 perlembar tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp250.000, sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50.000 sampai Rp200.000. 

Sedangkan meterai 6.000 perlembar dijual antara Rp50.000 sampai Rp150.000, sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50.000 sampai 100.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online. Sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.

Halaman Selanjutnya
img_title