Jelang Ramadhan, Polda Jatim Musnahkan 116 Kg Sabu hingga Ribuan Miras

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta memusnahkan barang bukti narkoba
Sumber :
  • dok Polda Jawa Timur

VIVA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo dan forkopimda Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras), hasil penungkapan Dit Resnarkoba Polda Jatim dan jajaran periode Januari - Maret 2022, di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, menjelaskan, dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras menjelang bulan Ramadhan, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tentram masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa lebih khusyuk.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan dalam memerangi peredaran narkotika diperlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak, sehingga pengedar narkotika di Indonesia tidak dapat bebas mengedarkan. Selain kerjasama dan koordinasi dari semua pihak terkait, diperlukan juga keinginan serta kemauan yang tinggi bagi kita semua untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

"Cita-cita untuk memberantas narkoba harus digantungkan setinggi-tingginya pada diri kita semua yang hadir di sini. Karena pemerantasan narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh Polri seorang diri tapi dibutuhkan kerjasama kita sekalian," kata Nico.

"Kami berterima kasih pada masyarakat yang juga membantu kami mengungkap berbagai kasus narkoba. Ke depan kami akan melakukan upaya pencegahan sebagai langkah strategi utama, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar," katanya.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyampaikan, guna menjaga kondusifitas menjelang bulan ramadhan, pihaknya bersama dengan Polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Jawa Timur.

Barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 116,073 kg, ekstasi 3.382 butir, ganja 18,04 kg, psikotropika 3.117 butir, obat keras (pil koplo) 4 juta 225 445 butir, tembakau gorila (ganja sintetis) 10,2 gram dan miras 39.817 botol.

"Selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2022. Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150," katanya.

Pemusnahan ini, kata Arie, tentunya bisa memberi gambaran kepada masyarakat, bahwa penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi, sehingga perlu secara bersama-sama melakukan penanggulangan bersama stakeholder yang terkait.

Baca juga: Cara Polisi Buat Tanjung Priok Bebas Miras saat Puasa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya