Perempuan Ini Diciduk Polisi Usai Curi 82,5 Gram Emas Pengantin

Ilustrasi Emas Batangan.
Sumber :
  • Foto ANTARA

VIVA – Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial AZ (30) karena mencuri 82,5 gram emas atau 25 mayam milik pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal saat AZ, yang merupakan pegawai kontrak di salah satu instansi pemerintahan, bertemu dengan ibu korban di Masjid Raya Baiturrahman saat prosesi pernikahan anaknya.

Usai akad nikah, AZ tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri, dan mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya. Setelah berada di rumah, pihak keluarga meminta ibu korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah.

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

Saat ibu korban membuka kotak emas mahar, turut dilihat oleh anaknya beserta keluarga, termasuk pelaku AZ. Usai melihat emas mahar, korban memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu.

Kemudian ibu korban masuk ke kamar pengantin untuk menyimpan kotak emas di lemari, dan diikuti AZ. Saat lemari dikunci, korban menyimpan kuncinya dalam tas yang diletakkan di bawah meja rias pengantin.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

"Selanjutnya korban keluar dari kamar pengantin, namun AZ tidak. Selang beberapa menit setelah korban dari kamar mandi, pelaku AZ lalu pamit kepada korban dan langsung pergi," kata Ryan saat dikonfirmasi, Jumat, 1 April 2022.

Keluarga korban saat itu pun bertanya-tanya siapa perempuan AZ tersebut, namun tidak ada yang mengenalnya. Saat duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, ibu kandung pengantin itu melihat kunci lemari yang disimpan dalam tas sudah berada di lemari.

Saat itulah, ibu korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang. Menurutnya, puluhan gram emas tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah tersebut.

"Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh," kata Ryan.

Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tidak menunggu lama, aparat langsung membekuk AZ di Kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh. Dari tangan AZ, polisi juga menyita uang tunai Rp17,5 juta dan emas seberat 16,5 gram atau lima mayam. Sementara sisanya sudah dijual oleh pelaku.

AZ, kata Ryan mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.

"Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," katanya.

Uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu, membeli gelang emas seharga Rp1,9 juta.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya