- Istimewa
VIVA – Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap lima perempuan lanjut usia (lansia) karena kedapatan main judi di bulan puasa, Kamis, 7 April 2022.
Kelima pelaku berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), IWU (81) ditangkap di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat saat kedapatan main judi jenis kartu ceki di sebuah gazebo.
"Setelah penggerebekan, tim langsung mengamankan lima pelaku yang kedapatan diduga main judi," kata Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika, dalam keterangan pers, Jumat, 8 April 2022.
Uniknya, saat tertangkap kelima lansia tersebut tertawa terkekeh-kekeh saat digiring ke kantor polisi. Mereka merasa lucu tertangkap bermain judi.
"Kita amankan para pelaku dan barang bukti seperti kartu dan sejumlah uang tunai," ujar Iptu Riski Meirika.
Para pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka kini mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Profil Haji Endang, Kakek yang Beli Pajero Pakai Uang Koin