Guru Ngaji di Aceh Timur Perkosa Santriwati

Guru ngaji di Aceh Timur, SF, perkosa santriwati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi.

VIVA – Seorang guru mengaji berinisial SF (27) di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan seorang santriwati yang berusia 18 tahun berinisial SR.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Sudah Lancarkan Aksi Sejak 2018

Berkarya dengan Cinta, Terry Persembahan Lagu Istimewa dalam Hawa Surga

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya sejak pertengahan 2018 lalu hingga 2021.

Kini pelaku SF sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses pemberkasan.

Pilih Jalan Hijrah, Mantan Pecandu Berat Narkoba Menjadi Marbot di Masjid

"Tersangka sudah kita tahan, sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan," kata Miftahuda, Rabu, 13 April 2022.

Baca juga: Bejatnya Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Bawah Umur di Buleleng

Pelaku Intip Korban

Peristiwa pencabulan itu berawal saat SR yang merupakan warga Sumatera Utara menempuh pendidikan agama di pesantren tersebut.

Kemudian, korban yang saat itu berada di bilik kamarnya untuk istirahat, diintip oleh pelaku. Kemudian pelaku masuk melalui jendela dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Bukan hanya itu saja, pelaku juga diketahui pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati.

“Dari keterangan pelaku, pemerkosaan itu terjadi selama korban berada di pesantren sejak 2018 hingga 2021,” ujarnya.

Korban Memberi Tahu ke Orang Tuanya

Karena korban tidak tahan dengan tindakan pelaku, akhirnya SR memberi tahu kejadian itu ke orang tuanya, lalu melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur. Setelah mengambil keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, polisi lalu menangkap SF.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya