Guru Ngaji di Aceh Timur Perkosa Santriwati

- VIVA.co.id/ Dani Randi.
VIVA – Seorang guru mengaji berinisial SF (27) di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan seorang santriwati yang berusia 18 tahun berinisial SR.
Ilustrasi kasus perkosaan
- U-Report
Sudah Lancarkan Aksi Sejak 2018
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya sejak pertengahan 2018 lalu hingga 2021.
Kini pelaku SF sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses pemberkasan.
"Tersangka sudah kita tahan, sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan," kata Miftahuda, Rabu, 13 April 2022.
Baca juga: Bejatnya Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Bawah Umur di Buleleng