Guru Ngaji di Aceh Timur Perkosa Santriwati

Guru ngaji di Aceh Timur, SF, perkosa santriwati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi.

VIVA – Seorang guru mengaji berinisial SF (27) di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan seorang santriwati yang berusia 18 tahun berinisial SR.

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Sudah Lancarkan Aksi Sejak 2018

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya sejak pertengahan 2018 lalu hingga 2021.

Kini pelaku SF sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses pemberkasan.

"Tersangka sudah kita tahan, sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan," kata Miftahuda, Rabu, 13 April 2022.

Baca juga: Bejatnya Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Bawah Umur di Buleleng

Pelaku Intip Korban

Viral Murid SD Berikan THR untuk Wali Kelas, Pengamat Pendidikan: Itu Gratifikasi

Peristiwa pencabulan itu berawal saat SR yang merupakan warga Sumatera Utara menempuh pendidikan agama di pesantren tersebut.

Kemudian, korban yang saat itu berada di bilik kamarnya untuk istirahat, diintip oleh pelaku. Kemudian pelaku masuk melalui jendela dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Mengaji 1 Juz di Mushola SPBU Dapat Voucher BBM Gratis

Bukan hanya itu saja, pelaku juga diketahui pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati.

“Dari keterangan pelaku, pemerkosaan itu terjadi selama korban berada di pesantren sejak 2018 hingga 2021,” ujarnya.

Viral Video Pembongkaran Makam Guru Ngaji di Subang, Dikubur 17 Tahun Kondisi Masih Utuh

Korban Memberi Tahu ke Orang Tuanya

Karena korban tidak tahan dengan tindakan pelaku, akhirnya SR memberi tahu kejadian itu ke orang tuanya, lalu melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur. Setelah mengambil keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, polisi lalu menangkap SF.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya