Pria di Pinrang Perkosa Anak Tirinya Hingga Kemaluan Robek

Ilustrasi pelaku pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA - Seorang ayah berinisial AB di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap polisi akibat tega memperkosa anak tirinya. Pria 44 tahun itu tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Pelaku Ayah Tiri Korban

"Benar, pelaku yang tak lain adalah ayah tiri dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis, saat dikonfirmasi, Rabu, 13 April 2022.

Muhalis menjelaskan pemerkosaan itu bermula saat sang istri sedang ke pasar berbelanja pada November 2021 lalu. Di situ, kondisi rumah sudah sepi pelaku AB pun tak pikir panjang langsung memperkosa anak gadis tirinya tersebut hingga sang anak pun rela melepas keperawanannya kepada sang ayah.

"Saat itu ibu korban kan ke pasar jadi anak ini dititipkan sama pelaku. Nah di situlah pelaku mulai mendekati dan memaksa korban berhubungan badan. Dan seketika juga korban mau karena takut sama si pelaku ini sehingga pasrah dan disetubuhi oleh bapak tirinya," kata Muhalis.

Baca juga: Bejatnya Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Bawah Umur di Buleleng

Sang Anak Alami Kesakitan

Profil Robinho, Eks Real Madrid yang Dipenjara 9 Tahun Dalam Kasus Pemerkosaan

Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, kata Muhalis, akhirnya sang anak ini mengalami kesakitan hingga berani menyampaikan kepada ibunya. Alhasil, pelaku pun dilaporkan dan ditahan di Mapolres.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Kepada polisi, AB mengakui sudah melakukan perbuatan tak senonohnya itu sebanyak 2 kali terhadap anak tirinya itu.

Mantan Bintang Real Madrid, Robinho Dipenjara 9 Tahun Dalam Kasus Pemerkosaan

"Jadi setelah kita amankan pelaku, dia mengaku kalau sudah dua kali melakukan aksi bejat tersebut," katanya.

"Kemudian dari hasil visum, tampak memang ada robekan pada alat kelamin korban akibat telah disetubuhi," katanya.

Bebas Usai 5 Tahun di Penjara, Penampilan Jung Joon Young Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Muhalis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya