Komplotan Penimbun 25 Ribu Liter Solar Bersubsidi di Jabar Dibekuk

Polda Jabar mengungkap kasus pencurian solar bersubsidi di wilayah Indramayu
Polda Jabar mengungkap kasus pencurian solar bersubsidi di wilayah Indramayu
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tim Unit III Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat  mengungkap kasus penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu dan Tasikmalaya.

Pengungkapan ini hasil penyelidikan Satgas gabungan BPH Migas dan Satgas BBM. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus ini berawal dari kelangkaan minyak dan suplai solar subsidi. 

"Kami lakukan koordinasi dengan satgas perihal penyelidikan ini, lalu kami ungkap dua kasus pada jumat 8 April 2022 sekitar 9.30 dan selasa 12 April 2022 pukul 14.00 di dua TKP yakni di Tasikmalaya dan Indramayu," ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu 13 April 2022.

Dari kejadian itu, pihaknya menetapkan tersangka sebanyak lima orang dari kasus di Tasikmalaya dan dua tersangka di Indramayu. Menurutnya, para pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus melakukan pembelian dengan tangki. 

"Dari tangki disuplai ke tempat penampungan dijual ke industri oleh para tersangka," katanya.

Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menambahkan, kasus ini terungkap karena adanya keanehan dalam kelangkaan.

"Berawal dari sana muncul dugaan kelangkaan, Kuningan, Indramayu, Tasik. Sesuai perintah Kapolri diperintahkan penindakan penyalahgunaan dengan berbagai modus, akuntabilitas publik kita sudah lakukan langkah proaktif," katanya

Halaman Selanjutnya
img_title