Sindikat Perdagangan Emas Ilegal Dibongkar, 1,6 Kg Diamankan Polisi

Polda Jambi merilis sindikat perdagangan emas ilegal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifudin Nasution

VIVA – Polda Jambi berhasil membongkar sindikat bisnis perdagangan emas ilegal. Emas sebanyak 1,6 kilogram diamankan polisi di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi. 

Harga Emas Hari Ini 23 April 2024: Produk Antam Amblas, Global Bervariasi

Informasi dihimpun VIVA, terbongkarnya sindikat berawal dari informasi transaksi jual beli hasil penambangan emas ilegal. Pun, tim Ditreskrimsus Polda Jambi yang mengetahui itu langsung melakukan pengungkapan emas batangan seberat 1,6 kg.

Selain itu, serbuk emas 11 gram hasil olahan tambang emas ilegal serta uang sebesar Rp71 juta. 

Mantan Anak Buah Sebut SYL juga Pakai uang di Kementan untuk Kondangan dan Beri Kado Emas

Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menjelaskan sindikat yang diamankan berjumlag 5 orang. Kelima pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pengungkapan emas ilegal setelah adanya informasi dari masyarakat dan tim mendapat info tersebut langsung melakukan penangkapan," kata Christian dikutip pada Rabu, 13 April 2022. 

BPS Catat Ekspor Maret 2024 Naik 16,40 Persen Terdorong Logam Mulia hingga Perhiasan

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Dia menyebut, para tersangka di antaranya HJA (39), warga Kabupaten Bungo, ASH (27), warga Kecamatan Pasar Muaro Bungo, DP (21), warga Sumatera Barat, IK (23) dan A (19) yang keduanya juga warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. 

"Jadi, pengungkapan emas hasil tambang emas ilegal di dua lokasi. Pertama di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Dani, Bungo. Dan, Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi. Kelima pelaku diperiksa intensif oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Pun, dia menambahkan, sebelum mengungkapkan awalnya tim melakukan penangkapan terhadap HJA dan ASH. Saat itu, mereka melakukan transaksi jual beli emas di desa Sungai Pinang. 

Selanjutnya, tim anggota langsung menangkapnya beserta barang bukti ditemukan seberat 11 gram serbuk emas hasil tambang emas ilegal beserta uang Rp20 juta. 

"Tim langsung mengembangkan jejak komplotan pelaku dan hasilnya tim mendapatkan tiga orang pelaku DP, IK dan A di kediaman DP. Tim juga mendapatkan uang Rp51 juta dan Rp330 ribu serta emas batangan sebesar 1,6 kilogram," ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan, dari lima pelaku yang ditangkap, satu orang di antaranya pemodal inisial DP. Sedangkan, peran HJA dan ASH mencari emas ke penambang emas ilegal.

Setelah mendapat emas, pelaku menyerahkan emas tersebut ke DP. Kemudian, pelaku IK dan A yang mengolah emas di kediaman pelaku DP. 

"Jadi sebelum menangkap, tim Ditreskrimsus melakukan pematangan sekaligus menyusun rencana penindakan dan setelah itu tim anggota baru melakuka  penangkapan," tuturnya. 

Adapun polisi juga mengamankan alat bukti berupa 2 HP, uang berjumlah keseluruhan Rp71 juta, tungku bakar, 1 alat timbangan emas eletronik serta alat cetak emas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya