Sindikat Perdagangan Emas Ilegal Dibongkar, 1,6 Kg Diamankan Polisi

- VIVA.co.id/Syarifudin Nasution
VIVA – Polda Jambi berhasil membongkar sindikat bisnis perdagangan emas ilegal. Emas sebanyak 1,6 kilogram diamankan polisi di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi.Â
Informasi dihimpun VIVA, terbongkarnya sindikat berawal dari informasi transaksi jual beli hasil penambangan emas ilegal. Pun, tim Ditreskrimsus Polda Jambi yang mengetahui itu langsung melakukan pengungkapan emas batangan seberat 1,6 kg.
Selain itu, serbuk emas 11 gram hasil olahan tambang emas ilegal serta uang sebesar Rp71 juta.Â
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menjelaskan sindikat yang diamankan berjumlag 5 orang. Kelima pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.Â
"Pengungkapan emas ilegal setelah adanya informasi dari masyarakat dan tim mendapat info tersebut langsung melakukan penangkapan," kata Christian dikutip pada Rabu, 13 April 2022.Â
Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
- Repro Instagram Narkoba Metro
Dia menyebut, para tersangka di antaranya HJA (39), warga Kabupaten Bungo, ASH (27), warga Kecamatan Pasar Muaro Bungo, DP (21), warga Sumatera Barat, IK (23) dan A (19) yang keduanya juga warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.Â