Bunuh IRT, Ipung Ditangkap Saat Sembunyi di Demak

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Polisi menangkap seorang pemuda bernama Ipung Heri (24), yang diduga terlibat pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kendal, Jawa Tengah. Ipung ditangkap di Demak setelah buron dan bersembunyi selama sebulan.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Ipung diduga jadi pelaku pembunuhan terhadap Romyanah (58), seorang ibu rumah tangga warga Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Ia juga melakukan penganiayaan terhadap Nala Isne (17), hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.

Dalam keterangannya, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Ipung kemudian kabur ke Demak dan sembunyi selama hampir satu bulan. Dia diringkus pada Senin kemarin sekitar pukul 16.30 WIB di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan Ipung, berdasarkan kabar dari informan yang sedang mengantar barang. Informan tetsebut melihat tersangka sedang berada di wilayah Wonosalam, Kabupaten Demak.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

"Awalnya kami menerima telpon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuh dan penganiayaan," tutur 

Kemudian, Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung.

Budi menjelaskan pelaku merupakan DPO Polres Kendal. Setelah diamankan petugas, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya