Bongkar Ratusan Tanaman Ganja Dalam Apartemen, Polisi Tangkap Dua Pria

Polres Metro Jakarta Selatan rilis pengungkapan kasus kebun ganja.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kebun ganja yang ada di dalam kamar apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 290 pohon ganja dalam pot yang masih berukuran kecil, diamankan polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Harun mengatakan, pihaknya juga menangkap dua pria berinisial MM dan A, yang kedapatan menanam pohon ganja di dalam kamar apartemen.

Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba

Harun menjelaskan, terbongkarnya tanaman pohon ganja itu berawal dari penangkapan pelaku MM di lantai 23 apartemen tersebut.

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

"Kita dapati dua bungkus narkotika jenis ganja. Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan berisi tanaman jenis ganja," ujar Harun saat rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.

Harun mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka diketahui, satu unit kamar di lantai 19 itu disewa MM yang dikhususkan untuk menanam pohon ganja hidroponik. MM dibantu rekannya, AA.

Di dalam kamar itu, penyidik menemukan ada 290 tanaman ganja dengan ukuran pohon yang masih kecil, dengan kisaran usia masih 4 bulan.

"Ada 290 tanaman dengan berbagai bentuk ukuran. Usia tanaman lebih dari 4 bulan," ujarnya.

Diketahui tersangka, MM pertama kali menanam pohon ganja pada November dan Desember 2019 yang hasilnya untuk dijual.

Dalam pemeriksaan diketahui, MM membeli bibit tanaman seharga Rp200 ribu untuk satu paket.

"Tersangka ini dalam melakukan penanaman ini dengan cara dihidroponik atau dicangkok cara menanamnya," ujarnya.

Hingga kini, dua tersangka dan ratusan barang bukti pohon ganja dalam keadaan hidup diamankan polisi ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, MM dan AA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya