TNI AL Gagalkan Transaksi Sabu-sabu 3 Kg dari Malaysia

Ilustrasi: Sabu-sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Personel TNI Angkatan Laut (AL), berhasil menggagalkan transaksi peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 23 April 2022.

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

Pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa akan terjadi transaksi narkoba sabu-sabu. Informasi tersebut diterima Intelijen Lanal Tanjungbalai-Asahan. Berdasarkan informasi itu, lalu ditindaklanjuti oleh petugas TNI AL.

Petugas TNI AL berhasil mengamankan seorang pria berinsial C (47) sebagai kurir sabu-sabu, di Jalan Sudirman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

"Barang bukti kita amankan sabu seberat 3 kg beserta barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone, rokok 1 bungkus dan sepeda motor yang kemudian digiring ke Kantor Pomal Lanal TBA untuk dimintai keterangan," jelas Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Aan P. T. Sebayang, Sabtu 23 April 2022.

Terpisah, Panglima Komando Armada (Poarmada) I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan penyelidikan bahwa adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur laut masuk ke Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

"Ini merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini," sebut Arsyad.

Arsyad mengungkapkan, terhadap perairan-perairan rawan yang menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan intensitas kehadiran mereka. Dengan menghadirkan KRI dan KAL yang merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono.

"TNI AL khususnya Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional," tegas Arsyad.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti diserahkan petugas TNI AL kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai untuk penyidikan dan proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya