Perkosa Wanita hingga Tewas, Motif Pelaku Cemburu dan Pernah Dihina

Polres Jakpus merilis 3 pelaku pemerkosaan di Kemayoran, Jakpus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Tiga pemuda berinisal MBA (18), AS (17), dan AK (20) tega memperkosa seorang wanita berinisial PM (21) hingga tewas. Ketiga pemuda ini memperkosa korban di kamar kostnya yang berlokasi di Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu, 22 April 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

10 Negara dengan Tingkat Kejahatan Pemerkosaan Tertinggi di Dunia

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Whisnu Wardhana menjelaskan motif di balik aksi bejat ketiga pelaku. Menurut dia, salah satu pelaku atas nama MBA, merupakan kekasih korban. Pelaku MBA cemburu lantaran korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.

Whisnu mengatakan, pelaku AK juga sakit hati lantaran pernah dihina dengan sebutan orang miskin oleh korban.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

"MBA cemburu karena korban masih memiliki hubungan dengan pria lain. Dan, AK sakit hati karena pernah dihina. Sedangkan, AS ikut ambil bagian karena ingin merasakan hubungan badan dengan wanita," kata Whisnu, Senin 25 April 2022.

Polres Metro Jakarta Pusat merilis 3 pelaku pemerkosaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Willibrodus
Gadis ABG Diperkosa Bergilir, Bus Angkut Anak TK Terbakar hingga Bravo Kejagung

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono menuturkan ketiga pelaku positif mengonsumsi narkoba saat melakukan aksi biadabnya. Satu pelaku mengkonsumsi ganja dan dua pelaku lain positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Ada satu yang hasil tes urinenya menggunakan ganja dan dua lainnya positif memakai sabu," ujar Ewo.

Sebelumnya, korban PM (21) tewas karena diperkosa secara bergilir oleh tiga pemuda pada Jumat pekan kemarin. Sadisnya, korban diperkosa hingga mengeluarkan darah dari mulutnya. Korban pingsan, lalu tewas.

Pun, saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat menemukan kondom bekas pakai di kamar korban. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian korban, celana dalam, kabel charger, bantal, seprei, selimut, handphone merk Vivo. Kemudian, dompet, dan satu unit motor Honda Astrea dengan nomor polisi B 5056 YE juga diamankan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 huruf 3 Jo Pasal 330 KUHP. "Ancaman hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara," tutur Whisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya