Emak-emak di Aceh Ditangkap Saat Mau Edarkan Ratusan Gram Sabu-sabu

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Seorang emak-emak yang juga ibu rumah tangga berinisial TB (52), kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 360 gram di Langsa, Aceh.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Peristiwa penangkapan itu bermula saat personel Polres Langsa mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi jual beli sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah mereka.

Kemudian aparat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hingga kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TB di pinggir jalan Desa Desa Blang, Kecamatan Langsa Kota.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

"Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang-bukti sabu seberat 360,20 gram di dalam tas sandang miliknya," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2022.

Imam bilang, dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial J, yang masuk dalam DPO polisi. Sabu itu rencananya hendak dijual kembali oleh TB.

OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

Diketahui TB merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pada tahun 2012, TB pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Tersangka residivis. Pernah menjalani hukuman di Tanjung Gusta dalam kasus yang sama," katanya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 360 gram sabu diamankan ke Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya