238 Kg Sabu-sabu dan 121 Kg Ganja Disita dari 9 Tersangka

Keterangan Pers Pengungkapan Kasus Narkoba
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA – Empat kasus narkoba diungkap Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Aceh, serta Bea dan Cukai. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kg ganja disita.

Dimana dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencokok sebanyak sembilan orang tersangka. Hal tersebut diungkap Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.

"Berbagai pengungkapan yang sering dilaksanakan ekspos oleh jajaran kepolisian. Pengungkapan-pengungkapan selalu melibatkan rekan-rekan Bea Cukai yang bukan hanya dilaksanakan oleh jajaran Mabes Polri tapi juga bekerjasama dengan kepolisian kewilayahan," jelasnya kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar menambahkan, kasus pertama di Aceh yang berhasil diungkap pada 4 April 2022 dengan menangkap dua tersangka berinisial SY (29) dan R (47).

"Modus operandinya adalah mengangkut di kendaraan pribadi dan berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Dittipid Narkoba dan Bea Cukai dua orang tersangka. Masing-masing bernama SY dan R alias U berperan sebagai kurir dan pemilik barang," ujar Krisno menambahkan.

Kemudian, kasus kedua diungkap pada 8 April 2022 diperairan Aceh dengan dua tersangka. Sabu dikirim dengan cara ship to ship di tengah laut. Untuk kasus ketiga, adalah peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Empat tersangka dicokok dalam kasus ini.

Sedangkan kasus terakhir yaitu kasus narkoba jenis sabu dari jaringan Timur Tengah-Indonesia pada 20 April 2022. Ada 169,5 kg sabu disita yang dibawa dua tersangka dengan speedboad di perairan Aceh.

"Kami berhasil menangkap langsung secara simultan tim mengembangkan penangkapan tadi dan berhasil menangkap tiga tersangka. Masing-masing berinisial ZK, MY ini terpaksa ditembak karena melawan petugas," ujarnya.

Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara para tersangka juga dikenakan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba
Chandrika Chika

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Sebelumnya, Keluarga Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjenguk sang putri, pada Rabu malam 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024