Ajak Istri dan Adik Ipar Bobol Warung, Suami Justru Kabur

- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
"Mereka mengambil dua tabung gas, 22 pack rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp2,5 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Roy.
Sementara itu, Icha si pemilik warung manisan, mengaku masih sangat geram dengan perbuatan para tersangka. Icha mengaku belum bisa menjelaskan apakah akan memaafkan korban atau tidak.
"Kami ini kurang baik apa sama dia. Dia nyewa di tempat kami, sering kami kasih keringanan kalau telat bayar. Tapi balasan dia begitu," ucap Icha.
Menurutnya Icha, kasus pencurian ini bukan kali pertama terjadi di warung miliknya. "Sebelumnya juga sudah pernah. Bisa jadi ulah mereka juga. Kami tidak tahu mereka itu sering mencuri. Intinya saat ini kami mau mereka diproses hukum dulu," jelasnya.