Ayah Banting Anak Kandung Hingga Tewas karena Terganggu Tidur

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Seorang ayah berinsial FP membanting anak kandungnya berusia lima tahun, berinsial R hingga tewas. Pria berusia 31 tahun itu, menganiaya anaknya karena terganggu saat dirinya tidur.

Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian

Berdasarkan data dihimpun VIVA, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Pasar V Gang Salak, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis pagi, 28 April 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat kejadian itu, korban dan pelaku tertidur di kasur di dalam kamar. Sedangkan, ibu korban tertidur di lantai kamar. R tiba-tiba terbangun karena muntah. Emosi FP karena terganggu tidurnya.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

"Selanjutnya, tersangka bangun dan mengangkat korban dari atas tempat tidur. Kemudian membanting korban di atas tempat tidur sebanyak 2 kali," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa, Jumat 29 April 2022.

Fathir mengungkapkan tidak sampai disitu saja. Pelaku yang tersulut emosi membanting kembali ke lantai dan FP memukul wajah dan dada sebanyak dua kali.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

"Kemudian, ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit Madani selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 19.30 WIB," jelas mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Melihat korban meninggal dunia karena dianiaya ayah kandung R. Ibunya membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk guna otopsi. Begitu juga petugas melakukan penyidikan dan menangkap FP pada hari itu dan langsung dijebloskan ke penjara.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 80 ayat (3), (4) UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ucap Fathir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya