Tak Terima Ditegur Main Petasan, 7 Pemuda Keroyok Seorang Pria

Ilustrasi Petasan
Sumber :

VIVA - Malang nian nasib warga berinisial K (49). Bagaimana tidak, maksud baiknya malah berbuah pengeroyokan.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Ilustrasi petasan.

Photo :
  • U-Report

Main Petasan di Pemakaman Keluarga

Jasad Wanita Tinggal Tulang Ditemukan Ditimbun Dalam Rumah di Makassar, Diduga Dibunuh Suami

Sekelompok pemuda menganiaya K lantaran tidak terima ditegur main petasan di tanah wakaf keluarga. Kejadian ini terjadi di Makam H Keri Jalan Jaya, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa 3 Mei 2022 lalu.

"Dari keterangan korban bahwa pelaku yang telah melakukan pengeroyokan dilakukan kurang lebih dari 7 orang dan pada saat menegur para pelaku yang sedang main petasan di area pemakaman keluarga," kata Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Multazam, kepada wartawan, Senin, 9 Mei 2022.

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Baca juga: Viral Video 4 Detik Pria Nyalakan Petasan Ditabrak Motor

Empat Orang Jadi Tersangka

Multazam mengatakan sebanyak empat orang di antaranya adalah MR, MA, dan SFY statusnya dinaikan dari terlapor jadi tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap M.R, M.A, SFY dan ADL dari hasil pemeriksaan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan," katanya.

Tidak Ditahan

Meski begitu, dia menambahkan kalau keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Mereka cuma diminta menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Mereka dikenakan melanggar Pasal 170 KUHP. Sedangkan, untuk tersangka ADL dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Terhadap para tersangka tidak ditahan karena sangat koperatif dan sejak hari Sabtu, tanggal 7 Mei 2022, para tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya