Pria 46 Tahun Ditangkap, Lakukan Pencabulan Sejak 2019

Ilustrasi pelaku pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Seorang pria berinisial ST (46) diamankan polisi setelah dilaporkan telah aksi pencabulan terhadap gadis 14 tahun di Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). 

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Aksi pencabulan yang dilakukan ST ternyata tidak hanya sekali. Bahkan aksi bejat itu sudah dilakukannya sejak 3 tahun lalu atau dari 2019 hingga 2022.

"Benar, pelaku sudah diamankan usai terungkap kasus pencabulannya. Dia diduga telah mencabuli korbannya sejak 2019 silam hingga Februari 2022," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi, Senin 9 Mei 2022.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kombes Jules mengatakan, bahwa personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menangkap pelaku ST di kediamannya di Tatoareng, Kabupaten Kepuluan Sangihe  pada Kamis 5 Mei 2022.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku aksi bejatnya terhadap gadis 14 tahun itu dilakukan sejak 2019. Aksinya tidak dilakukan di satu tempat saja, tetapi di berbagai lokasi yang berbeda.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Yang amankan kan Polres Kepulauan Sangihe, dan infonya dari mereka korbannya itu berumur 14 tahun warga di situ juga. Kemudian dari hasil pemeriksaan awal, korban ini sudah dicabuli di berbagai lokasi berbeda dari rentetan waktu 3 tahun ini," jelasnya.

Kombes Jules menjelaskan, jika kasus pencabulan ini berhasil terungkap setelah korban tak tahan dengan yang dialaminya. Lalu menceritakan ke keluarganya, hingga dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada 15 April 2022.

"Dari hasil laporan itulah. Terduga pelaku diamankan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban, dan pelakunya," katanya

Hingga kini, pelaku ST telah ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022. Ia disangkakan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Pelaku sudah ditahan. Dan akan sangkakan sesuai undang-undang berlaku yakni dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya